PERLINDUNGAN
HAK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM BISNIS
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya
disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum,
dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun
1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang
dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam
pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu
kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual
manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat
(private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan
karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada
individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan
sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Tujuan dan Manfaat HAKI
2.2.1. Meningkatkan posisi perdagangan
dan investasi
2.2.2. Mengembangkan teknologi
2.2.3. Mendorong (perusahaan) untuk
bersaing secara internasional
2.3.4. Dapat membatu komersialisasi
suatu invensi
2.3.5. Dapat mengembangkan sosial budaya
2.3.6. Dan dapat menjaga reputasi
internasional untuk kepentingan ekspor
Adapun Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) adalah :
1. Memberikan perlindungan
hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan
hak khusus
untuk
mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat
tradisionalnya.
2. Menciptakan iklim yang
kondusif bagi investor.
3. Mendorong kegiatan
penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang
teknologi.
4. Sistem Paten akan
memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
5. Peningkatan dan
perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan
kerja baru,
mendorong
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan
kebutuhan masyarakat
secara luas.
6. Indonesia sebagai negara
yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di bidang
seni, sastra
dan budaya
serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya memerlukan perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI)
yang lahir
dari keanekaragaman tersebut.
7. Memberikan perlindungan
hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
8. Mengangkat harkat dan
martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
9. Meningkatkan
produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
2.3.1. Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang
tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
– pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini
tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya
dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan
itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari
terhadap ciptaan tersebut.
2.3.2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi
sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut.
Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama
asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan
pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara
bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
2.3.3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis
untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama
produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau
layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh
pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan
untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang
diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah
registrasi.
2.3.4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia
dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat
rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’
oleh pemilik rahasia dagang.
2.3.5. Perlindungan Varietas Tanaman
Adalah hak khusus yang diberikan negara
pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman dari suatu jenis atau
spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, buah
biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila diperbanyak tak
mengalami perubahan.
Febriharini, Mahmuda
P. 2016. Eksistensi Hak Atas Kekayaan Intelektual Terhadap
Hukum Siber. Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang ISSN : 2302-2752, Vol.
5 No. 1, 2016.
Komar Kantaatmadja,
Mieke. 2002. Cyber Law: Suatu Pengantar. Jakarta: ELIPS
Project.
Komentar
Posting Komentar