Langsung ke konten utama

HUKUM PASAR MODAL


PENGERTIAN HUKUM PASAR MODAL
1.       Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995
Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
2.       Martalena dan Malinda (2011:2)
Pengertian pasar modal menurut Martalena dan Malinda adalah pasar modal terdiri dari kata pasar dan modal, jadi pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal; baik bentuk ekuitas maupun jangka panjang.
3.       Fahmi dan Hadi (2009:41)
Pengertian pasar modal menurut Fahmi dan Hadi adalah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond), dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau memperkuat modal perusahaan.
4.       Irham (2011:34)
Pengertian pasar modal menurut Irham adalah sebuah pasar temapt dana-dana modal seperti ekuitas dan utang diperdagangkan.
5.       Sunariyah (2006:5)
Pengertian pasar modal menurut Sunariyah adalah tempat pertemuan antara penawaran dengan permintaan surat berharga. Tempat dimana individu-individu atau badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten.
6.       Suad Husnan (2005:3)
Pengertian pasar modal menurut Suad Husnan adalah yang secara formal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
7.       Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin (2006:1)
Pengertian pasar modal menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang, ekuitas (saham) instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupaan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun istitusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi.
8.       Widoatmodjo (2012:15)
Pengertian pasar modal menurut Widoatmodjo adalah pasar abstrak, dimana yang diperjualbelikan adalah dana-dana jangka panjang, yaitu dan yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun.
9.       Jurnal Ilmiah karya Telaumbanua dan Sumiyana (2008)
Pengertian pasar modal menurut Jurnal Ilmiah adalah pasar yang efisien merupakan suatu pasar bursa dimana efek yang diperdagangkan merefleksikan semua informasi yang terjadi dengan cepat dan akurat.
10.   Wikipedia
Pengertian pasar modal menurut Wikipedia adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
11.   Sitomorang (2008:3)
Pengertian pasar modal menurut Situmorang adalah perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun utang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun oleh perusahaan swasta.
12.   Mishkin dan Easkin (2000:16) dalam buku Financial Markets and Instirution
Pengertian pasar modal menurut Mishkin dan Easkin adaah capital market is the market which longer-term debt (original matuyear or greater) and equity instrument are traded
13.   Sartono (2001:21)
Pengertian pasar modal menurut Sartono adalah tempat terjadinya transaksi aset keuangan jangka panjang (long-term financial aset) yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun
14.   Fahmi (2013:55)
Pengertian pasar modal menurut Fahmi adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham dan obligasi dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dan atau memperkuat modal perusahaan.
15.   Tandelilin (2010:26)
Pengertian pasar modal menurut Tandelilin adalh pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.
16.   Sjahrial (2009:13)
Pengertian pasar modal menurut Sjahrial adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisasi termasuk bank-bank komersial dan semua perantara dibidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan pendek.
17.   UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
pengertian pasar modal menurut UU No.21 Tahun 2011 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
18.   Keputusan Menteri Keuangan RI No.1548/KMK/1990 dalam Sutrisno (2012:300)
Pengertian pasar modal menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.1548/KMK/1990 adalah suatu sistem keuangan yang teroganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
19.   Azis, Mintarti, dan Nadir (2015:15)
Pengertian pasar modal menurut Azis, Mintarti, dan Nadir adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun istrumen lainnya.
20.   Eduardus Tandelilin (2010:26)
Pengertian pasar modal menurut Eduardus Tandelilin adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas, sedangkan tempat dimana terjadinya jual beli sekuritas disebut dengan bursa efek.
21.   Rusdin
Pengertian pasar modal atau capital market menurut Rusdin adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
22.   KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pengertian pasar modal menurut KBBI adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang; pusat keuangan, bank dan firma yang meminjamkan uang secara besar-besaran; pasar atau bursa modal yang memperjualbelikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.

















FUNGSI DAN KEWENANGAN BAPPEPAM
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, Bapepam-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.
Fungsi Bapepam-LK adalah:
·         Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
·         Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
·         Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
·         Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
·         Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
·         Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
·         Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
·         Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
·         Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
·         Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
·         Pelaksanaan tata usaha Badan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bappepam mempunyai wewenang sebagai berikut :
·         Memberikan izin usaha kepada bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan (LKP), lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), reksa dana, perusahaan efek, penasihat Investasi, dan biro administrrasi efek.
·         Memberikan izin orang perseorangan bagi wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil manajer investasi, dan wakil agen penjual efek reksa dana.
·         Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.
·         Melakukan pemerikasaan dan penyelidikan.
·         Menetapkan persyartan dan tata cara pendaftaran.
·         Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.

LEMBAGA PENUNJANG
Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.
​Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.
1.         Bank Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai Kustodian diatur peraturan pemerintah. Untuk permintaan data terkini dapat disampaikan melalui email kepada dlpm@ojk.go.id​
2.         Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Untuk permintaan data terkini dapat disampaikan melalui email kepada dlpm@ojk.go.id
3.         Wali Amanat
adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus. Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pengguna jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan penggunaan jasa Wali Amanat oleh Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka panjang atau sukuk, seperti obligasi.
·         Larangan Wali Amanat
Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Emiten di mana Wali Amanat mempunyai hubungan afiliasi. Wali Amanat juga dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten kecuali dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Wali Amanat sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Ketentuan ini bertujuan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk secara maksimal. Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam Emisi Efek bersifat utang atau sukuk yang sama. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dengan kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.
·         Kewajiban Wali Amanat
1.    Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan Emiten sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2.    Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atau sukuk atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwali amanatan.
3.    Setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Wali Amanat wajib memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Wali Amanat dan kewajiban penyimpanan dokumen oleh Wali Amanat.
4.      Perusahaan Pemeringkat Efek
Adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:
·         Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
·         Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.
1.    Kewajiban Pemeringkat Efek
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
o   Bersikap obyektif dan independen dalam melaksanakan kegiatan pemeringkatan.
o   Memiliki prosedur dan metodologi tertulis sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam setiap tahapan pada proses pemeringkatan termasuk jangka waktu penyelesaiannya.
o   Melakukan kaji ulang secara berkala paling kurang tiga (3) tahun sekali terhadap prosedur dan metodologi pemeringkatan serta penerapannya, untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan obyektivitas proses pemeringkatan. Bertanggung jawab atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan.
o   Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat dan atau Pihak yang Efeknya diperingkat.
o   Melakukan keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang diperingkat, investor, partisipan pasar lainnya dan masyarakat.
o   Memantau entitas (company rating) dan atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument rating) secara terus menerus sesuai dengan prosedur standar operasi pemeringkatan.
o   Mengkaji ulang secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.
o   Mengungkapkan hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai dengan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam hal terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil Peringkat.
o   Mempunyai Komite Pemeringkat dan pejabat kepatuhan.
2.    Larangan Pemeringkat Efek
Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
o   Memberikan rekomendasi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
o   Baik secara implisit maupun eksplisit memberikan kepastian dan atau jaminan atas hasil Peringkat tertentu sebelum selesainya proses pemeringkatan.
o   Melakukan kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemeringkatan, kecuali kegiatan usaha yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
o   Memberikan data dan atau informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan dan atau untuk tujuan lain selain untuk keperluan kegiatan pemeringkatan kepada siapapun, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Pihak yang memiliki data dan atau informasi rahasia tersebut atau dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan atau Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau untuk kepentingan peradilan.
o   Menentukan hasil Peringkat berdasarkan hal lain selain faktor-faktor yang relevan dengan obyek pemeringkatan.
o   Memberikan rekomendasi mengenai struktur Produk Keuangan Terstruktur (structured finance product) yang sedang di peringkatnya, antara lain Efek Beragun Aset, Real Estate Investment (REITs).
o   Melakukan pemeringkatan suatu obyek pemeringkatan apabila:

1.   Efek yang akan diperingkat diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, baik langsung maupun tidak langsung;
2.   Perusahaan Pemeringkat Efek, komisaris, atau direkturnya mempunyai kepentingan atas Efek dan atau entitas yang akan diperingkat dalam waktu enam (6) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan pemeringkatan dan atau selama Perusahaan Pemeringkat Efek melakukan pemeringkatan; atau
3.   Karyawan yang melakukan analisis pemeringkatan mempunyai kepentingan atas Efek dan atau Entitas yang akan diperingkat.
1.  Menetapkan syarat atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Pihak yang meminta untuk diperingkat, agar menghasilkan Peringkat tertentu.
2.  Memberikan kompensasi kepada analis yang melakukan pemeringkatan dengan mendasarkan pada besarnya biaya pemeringkatan yang dibayar oleh Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efeknya diperingkat.

Profesi penunjang
Profesi Penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Profesi Penunjang ini terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan Profesi Lain.​
1.    Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah.
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
1.    Nomor Izin Usaha KAP
2.    Alamat KAP
3.    Nama Pimpinan
4.    Kontak / email
5.    Daftar Rekan

Peran akuntan di pasar modal.
Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate keeper atau guardian angel dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan
Tanggung-jawab Akuntan di Pasar Modal

Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggungjawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan
Ruang Lingkup Kegiatan Akuntan di Pasar Modal

Bidang jasa Akuntan di Pasar Modal adalah:
  • Perikatan Atestasi; dan
  • Perikatan Non-atestasi.
Pengendalian Mutu KAP di Pasar Modal

Setiap Kantor Akuntan Publik memiliki Pengendalian Mutu dimana Akuntan wajib mengikuti dan menerapkan Pengendalian Mutu dimaksud pada setiap penerimaan penugasan.  Pengendalian mutu merupakan cerminan KAP yang berkualitas yang menghasilkan informasi yang berkualitas.
Pedoman Pengendalian Mutu tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
·         pedoman penerimaan dan penolakan klien
·         kepastian mutu dan kebijakan etika
·         pedoman manajemen risiko
·         pengendalian mutu penugasan
·         pedoman independensi
·         prosedur penugasan dan
·         penelaahan mutu.
2.    Konsultan Hukum
adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Data dan informasi yang tercakup meliputi:
1.            Alamat Kantor Konsultan
2.            Nama Rekan
Untuk permintaan data terkini agar disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada:
3.    Penilai
Adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
1.    Nomor STTD
2.    Nomor Izin Usaha
3.    Alamat Kantor
4.    Jenis Kegiatan Usaha Penilai
Peran Penilai di Pasar Modal

Penilaian di lingkungan Pasar Modal diatur dalam Pasal 64 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Pasal 56 ayat 1 huruf c PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dimana Penilai merupakan salah satu profesi penunjang Pasar Modal yang bertugas melakukan penilaian secara objektif dan wajar atas asset perusahaan dan wajib terdaftar di Bapepam
Ruang Lingkup Kegiatan Penilaian di Pasar Modal
Dalam melakukan Penilaian di bidang Pasar Modal, Penilai dapat melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.  Kegiatan penilaian properti, antara lain:
  1. penilaian real properti;
  2. penilaian personal properti;
  3. penilaian kewajaran atas nilai transaksi;
  4. penilaian pembangunan/pengembangan proyek;
  5. penilaian pengembangan properti;
  6. penilaian aset perkebunan;
  7. penilaian aset perikanan; dan
  8. penilaian aset kehutanan.
Penilai yang dapat melakukan kegiatan Penilai
properti hanyalah Penilai yang memperoleh STTD A
atau STTD AB
b.  Kegiatan penilaian usaha, antara lain:
  1. penilaian perusahaan dan atau badan usaha;
  2. penilaian penyertaan dalam perusahaan;
  3. penilaian aktiva tak berwujud;
  4. pemberian pendapat kewajaran atas transaksi;
  5. penyusunan studi kelayakan proyek dan usaha; dan
  6. penilaian kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu
    kegiatan atau suatu peristiwa tertentu.
Penilai yang dapat melakukan kegiatan Penilai
Usaha hanyalah Penilai yang memperoleh STTD B
atau STTD AB
Pengendalian Mutu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)

Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki Penilai terdaftar di Bapepam dan LK, wajib memiliki dokumen pedoman pengendalian mutu yang berlaku pada KJPP yang bersangkutan dan senantiasa menerapkannya dalam setiap pelaksanaan penilaian di Pasar Modal.

Pedoman pengendalian mutu tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • pedoman penerimaan dan penolakan klien;
  • kebijakan kepastian mutu dan etika;
  • pedoman manajemen risiko;
  • pengendalian mutu pekerjaan penilaian;
  • pedoman independensi;
  • penelaahan mutu, dan
  • prosedur penilaian.
5.    Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Data dan informasi yang tercakup meliputi: 
1.         ​Alamat Kantor
2.         ​Wilayah Kerja
3.         ​Nomor STTD
4.         Sertifikasi
5.    Profesi Lain pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

EMITEN
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.
PERUSAHAAN PUBLIK
Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
REKSA DANA
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.   Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2.   Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3.   Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4.   Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN

KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mendefinisikan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang atau perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negaraRepublik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi Unsur-unsur pengertian Konsumen ¡   Setiap orang (natuurlijke persoon) atau pribadi kodrati danbukan berbentuk badan hukum (recht persoon); ¡   Pemakai yang dalam hal ini ditekankan pada pemakai akhir; ¡   Barang dan/ atau jasa; ¡   Tersedia dalam masyarakat; ¡   Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain; ¡   Barang dan/ atau jasa tersebut tidak untuk diperdagangkan.  Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen ¡   Asas manfaat ...

DAGING KERBAU BELUM CUKUP TANGGUH LAWAN DAGING SAPI

DAGING KERBAU BELUM CUKUP TANGGUH LAWAN DAGING SAPI             Dewasa ini, daging sapi sudah menjadi makanan pokok bagi beberapa kalangan masyarakat. Akibatnya, permintaan akan daging sapi meningkat dari tahun ke tahun yang juga berpengaruh terhadap harga daging sapi itu sendiri. Tentunya hal tersebut tidak diinginkan oleh mayoritas masyarakat. Pada hari – hari biasa harga daging sapi berada dikisaran 90 – 100ribu/kg namun harga daging sapi meningkat . Menjelang hari-hari besar keagamaan seperti bulan ramadhan dan hari raya idul fitri, harga daging sapi mampu mengalami peningkatan sekitar 10 – 20 % tiap tahunnya.             Pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia membuat kebijakan dengan mengimpor daging kerbau dari India untuk opsi lain kepada masyarakat sebagai pengganti daging sapi. Harapannya tentu masyarakat tidak terlalu tergantung pada daging sapi dan mampu ...
PAJAK DAN HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS Pengertian Pajak Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara. Pajak menurut Kansil (1986) adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Dengan demikian pajak merupakan utang, yaitu utang anggota masyarakat kepada masyarakat. Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemungutan pajak di Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang dan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Dasar pemungutan pajak sesuai Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Pajak dan p...