PENGERTIAN HUKUM PASAR MODAL
1. Undang-Undang
Pasar Modal No.8 Tahun 1995
Pengertian
pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan
hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit
penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap
derivatif dari efek.
2. Martalena
dan Malinda (2011:2)
Pengertian
pasar modal menurut Martalena dan Malinda adalah pasar modal terdiri dari kata
pasar dan modal, jadi pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat bertemunya
permintaan dan penawaran terhadap modal; baik bentuk ekuitas maupun jangka
panjang.
3. Fahmi
dan Hadi (2009:41)
Pengertian
pasar modal menurut Fahmi dan Hadi adalah tempat berbagai pihak, khususnya
perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond), dengan tujuan dari hasil
penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau
memperkuat modal perusahaan.
4. Irham
(2011:34)
Pengertian
pasar modal menurut Irham adalah sebuah pasar temapt dana-dana modal seperti
ekuitas dan utang diperdagangkan.
5. Sunariyah
(2006:5)
Pengertian
pasar modal menurut Sunariyah adalah tempat pertemuan antara penawaran dengan
permintaan surat berharga. Tempat dimana individu-individu atau badan usaha
yang mempunyai kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi dalam surat
berharga yang ditawarkan oleh emiten.
6. Suad
Husnan (2005:3)
Pengertian
pasar modal menurut Suad Husnan adalah yang secara formal sebagai pasar untuk
berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
7. Tjiptono
Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin (2006:1)
Pengertian
pasar modal menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin adalah pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan,
baik dalam bentuk hutang, ekuitas (saham) instrumen derivatif, maupun instrumen
lainnya. Pasar modal merupaan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun istitusi
lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi.
8. Widoatmodjo
(2012:15)
Pengertian
pasar modal menurut Widoatmodjo adalah pasar abstrak, dimana yang
diperjualbelikan adalah dana-dana jangka panjang, yaitu dan yang keterikatannya
dalam investasi lebih dari satu tahun.
9. Jurnal
Ilmiah karya Telaumbanua dan Sumiyana (2008)
Pengertian
pasar modal menurut Jurnal Ilmiah adalah pasar yang efisien merupakan suatu
pasar bursa dimana efek yang diperdagangkan merefleksikan semua informasi yang
terjadi dengan cepat dan akurat.
10. Wikipedia
Pengertian
pasar modal menurut Wikipedia adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
11. Sitomorang
(2008:3)
Pengertian
pasar modal menurut Situmorang adalah perdagangan instrumen keuangan
(sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun
utang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun oleh perusahaan
swasta.
12. Mishkin
dan Easkin (2000:16) dalam buku Financial Markets and Instirution
Pengertian
pasar modal menurut Mishkin dan Easkin adaah capital market is the market which
longer-term debt (original matuyear or greater) and equity instrument are
traded
13. Sartono
(2001:21)
Pengertian
pasar modal menurut Sartono adalah tempat terjadinya transaksi aset keuangan
jangka panjang (long-term financial aset) yang memiliki jatuh tempo lebih dari
satu tahun
14. Fahmi
(2013:55)
Pengertian
pasar modal menurut Fahmi adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya
perusahaan menjual saham dan obligasi dengan tujuan dari hasil penjualan
tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dan atau memperkuat modal
perusahaan.
15. Tandelilin
(2010:26)
Pengertian
pasar modal menurut Tandelilin adalh pasar untuk memperjualbelikan sekuritas
yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.
16. Sjahrial
(2009:13)
Pengertian
pasar modal menurut Sjahrial adalah keseluruhan sistem keuangan yang
terorganisasi termasuk bank-bank komersial dan semua perantara dibidang
keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan pendek.
17. UU
No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
pengertian
pasar modal menurut UU No.21 Tahun 2011 adalah kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.
18. Keputusan
Menteri Keuangan RI No.1548/KMK/1990 dalam Sutrisno (2012:300)
Pengertian
pasar modal menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.1548/KMK/1990 adalah suatu
sistem keuangan yang teroganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank
komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan
surat-surat berharga yang beredar.
19. Azis,
Mintarti, dan Nadir (2015:15)
Pengertian
pasar modal menurut Azis, Mintarti, dan Nadir adalah pasar untuk berbagai
instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun istrumen
lainnya.
20. Eduardus
Tandelilin (2010:26)
Pengertian
pasar modal menurut Eduardus Tandelilin adalah pertemuan antara pihak yang
memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara
memperjualbelikan sekuritas, sedangkan tempat dimana terjadinya jual beli
sekuritas disebut dengan bursa efek.
21. Rusdin
Pengertian
pasar modal atau capital market menurut Rusdin adalah kegiatan yang berhubungan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.
22. KBBI
(Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pengertian
pasar modal menurut KBBI adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran
dan permintaan dana jangka panjang; pusat keuangan, bank dan firma yang
meminjamkan uang secara besar-besaran; pasar atau bursa modal yang
memperjualbelikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
FUNGSI
DAN KEWENANGAN BAPPEPAM
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian
Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi
sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, Bapepam-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.
Fungsi
Bapepam-LK adalah:
·
Penyusunan
dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
·
Penegakan
peraturan di bidang pasar modal;
·
Pembinaan
dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan,
pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
·
Penetapan
prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
·
Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
·
Penetapan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
·
Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
·
Pelaksanaan
kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
·
Perumusan
standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
·
Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
·
Pelaksanaan
tata usaha Badan.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Bappepam mempunyai wewenang sebagai berikut :
·
Memberikan
izin usaha kepada bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan (LKP), lembaga
penyimpanan dan penyelesaian (LPP), reksa dana, perusahaan efek, penasihat
Investasi, dan biro administrrasi efek.
·
Memberikan
izin orang perseorangan bagi wakil penjamin emisi efek, wakil perantara
pedagang efek, wakil manajer investasi, dan wakil agen penjual efek reksa dana.
·
Memberikan
persetujuan bagi bank kustodian.
·
Melakukan
pemerikasaan dan penyelidikan.
·
Menetapkan
persyartan dan tata cara pendaftaran.
·
Mewajibkan
pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.
LEMBAGA PENUNJANG
Lembaga
Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian
Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan
masyarakat umum.
Lembaga
Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat,
dan Pemeringkat Efek.
1.
Bank
Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek
dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima
deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili
pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara pemberian
persetujuan bagi bank umum sebagai Kustodian diatur peraturan pemerintah. Untuk
permintaan data terkini dapat disampaikan melalui email kepada dlpm@ojk.go.id
2.
Biro
Administrasi Efek adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan
kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan
Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi
Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Untuk permintaan data
terkini dapat disampaikan melalui email kepada dlpm@ojk.go.id
3.
Wali Amanat
adalah pihak
yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk
melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan
dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat
kuasa khusus. Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain
yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan
kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih
dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara
pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pengguna
jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan penggunaan jasa Wali Amanat oleh
Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka panjang atau sukuk,
seperti obligasi.
·
Larangan
Wali Amanat
Wali Amanat dilarang mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk
menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil
pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Emiten di mana Wali
Amanat mempunyai hubungan afiliasi. Wali Amanat juga dilarang mempunyai
hubungan kredit dengan Emiten kecuali dalam jumlah sesuai dengan ketentuan
Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat
utang atau sukuk dan kepentingan Wali Amanat sebagai kreditur atau debitur dari
Emiten. Ketentuan ini bertujuan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya
secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan pemegang Efek bersifat
utang atau sukuk secara maksimal. Wali Amanat dilarang merangkap sebagai
penanggung dalam Emisi Efek bersifat utang atau sukuk yang sama. Larangan ini
dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan Wali Amanat
selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dengan kepentingan Wali
Amanat selaku penanggung yang justru wajib memenuhi kewajiban Emiten terhadap
pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dalam hal terjadi wanprestasi oleh
Emiten.
·
Kewajiban
Wali Amanat
1. Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan
dengan Emiten sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
2. Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada
pemegang Efek bersifat utang atau sukuk atas kerugian karena kelalaiannya dalam
pelaksanaan tugasnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan atau peraturan
pelaksanaannya serta kontrak perwali amanatan.
3. Setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Wali
Amanat wajib memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan
Ketua Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Wali Amanat dan kewajiban
penyimpanan dokumen oleh Wali Amanat.
4.
Perusahaan Pemeringkat Efek
Adalah
Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan
pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya,
Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari
Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan Pemeringkat
Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari
pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif,
dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan
Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai
berikut:
·
Efek
bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;
·
Pihak
sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real
Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili
dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat
Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat
dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta
dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan
Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu,
wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.
1. Kewajiban Pemeringkat Efek
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
o
Bersikap
obyektif dan independen dalam melaksanakan kegiatan pemeringkatan.
o
Memiliki
prosedur dan metodologi tertulis sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam setiap
tahapan pada proses pemeringkatan termasuk jangka waktu penyelesaiannya.
o
Melakukan
kaji ulang secara berkala paling kurang tiga (3) tahun sekali terhadap prosedur
dan metodologi pemeringkatan serta penerapannya, untuk memastikan kualitas,
konsistensi, dan obyektivitas proses pemeringkatan. Bertanggung jawab atas
setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan.
o
Mengambil
langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil Peringkat
yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat dan atau
Pihak yang Efeknya diperingkat.
o
Melakukan
keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang
diperingkat, investor, partisipan pasar lainnya dan masyarakat.
o
Memantau
entitas (company rating) dan atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang
diperingkat (instrument rating) secara terus menerus sesuai dengan prosedur
standar operasi pemeringkatan.
o
Mengkaji
ulang secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.
o
Mengungkapkan
hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai
dengan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
dalam hal terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil
Peringkat.
o
Mempunyai
Komite Pemeringkat dan pejabat kepatuhan.
2. Larangan Pemeringkat Efek
Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:
o
Memberikan
rekomendasi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
o
Baik secara
implisit maupun eksplisit memberikan kepastian dan atau jaminan atas hasil
Peringkat tertentu sebelum selesainya proses pemeringkatan.
o
Melakukan
kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemeringkatan, kecuali
kegiatan usaha yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
o
Memberikan
data dan atau informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan
pemeringkatan dan atau untuk tujuan lain selain untuk keperluan kegiatan
pemeringkatan kepada siapapun, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Pihak
yang memiliki data dan atau informasi rahasia tersebut atau dalam rangka
pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan atau Pihak lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau untuk
kepentingan peradilan.
o
Menentukan
hasil Peringkat berdasarkan hal lain selain faktor-faktor yang relevan dengan
obyek pemeringkatan.
o
Memberikan
rekomendasi mengenai struktur Produk Keuangan Terstruktur (structured
finance product) yang sedang di peringkatnya, antara lain Efek Beragun
Aset, Real Estate Investment (REITs).
o
Melakukan
pemeringkatan suatu obyek pemeringkatan apabila:
1. Efek yang akan diperingkat diterbitkan oleh Pihak yang
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, baik langsung
maupun tidak langsung;
2. Perusahaan Pemeringkat Efek, komisaris, atau
direkturnya mempunyai kepentingan atas Efek dan atau entitas yang akan
diperingkat dalam waktu enam (6) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan
pemeringkatan dan atau selama Perusahaan Pemeringkat Efek melakukan
pemeringkatan; atau
3. Karyawan yang melakukan analisis pemeringkatan
mempunyai kepentingan atas Efek dan atau Entitas yang akan diperingkat.
1. Menetapkan syarat atau tindakan tertentu yang harus
dilakukan oleh Pihak yang meminta untuk diperingkat, agar menghasilkan
Peringkat tertentu.
2. Memberikan kompensasi kepada analis yang melakukan
pemeringkatan dengan mendasarkan pada besarnya biaya pemeringkatan yang dibayar
oleh Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efeknya diperingkat.
Profesi penunjang
Profesi Penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan
peraturan pemerintah. Profesi Penunjang ini terdiri dari Akuntan, Konsultan
Hukum, Penilai, Notaris, dan Profesi Lain.
1. Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing,
mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi
perusahaan atau instansi pemerintah.
Data dan informasi yang tercakup meliputi:
1. Nomor Izin Usaha KAP
2. Alamat KAP
3. Nama Pimpinan
4. Kontak / email
5. Daftar Rekan
Peran
akuntan di pasar modal.
Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK diharapkan menjadi gate
keeper atau guardian angel dalam melindungi
kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan
keuangan
Tanggung-jawab
Akuntan di Pasar Modal
Akuntan yang terdaftar di Bapepam-LK mempunyai tanggungjawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan
|
Ruang Lingkup Kegiatan Akuntan di Pasar Modal
Bidang jasa Akuntan di Pasar Modal adalah:
|
|
Pengendalian Mutu KAP di Pasar
Modal
Setiap Kantor Akuntan Publik memiliki Pengendalian Mutu dimana Akuntan wajib mengikuti dan menerapkan Pengendalian Mutu dimaksud pada setiap penerimaan penugasan. Pengendalian mutu merupakan cerminan KAP yang berkualitas yang menghasilkan informasi yang berkualitas.
Pedoman Pengendalian Mutu tersebut sekurang-kurangnya mencakup:
·
pedoman penerimaan dan penolakan klien
·
kepastian mutu dan kebijakan etika
·
pedoman manajemen risiko
·
pengendalian mutu penugasan
·
pedoman independensi
·
prosedur penugasan dan
·
penelaahan mutu.
|
2. Konsultan
Hukum
adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam
bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Data dan informasi yang tercakup
meliputi:
1.
Alamat
Kantor Konsultan
2.
Nama Rekan
Untuk permintaan data terkini agar
disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada:
3. Penilai
Adalah pihak
yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan.
Data dan
informasi yang tercakup meliputi:
1. Nomor STTD
2. Nomor Izin Usaha
3. Alamat Kantor
4. Jenis Kegiatan Usaha Penilai
Peran Penilai di Pasar Modal
Penilaian di lingkungan Pasar Modal diatur dalam Pasal 64 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Pasal 56 ayat 1 huruf c PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dimana Penilai merupakan salah satu profesi penunjang Pasar Modal yang bertugas melakukan penilaian secara objektif dan wajar atas asset perusahaan dan wajib terdaftar di Bapepam
Penilaian di lingkungan Pasar Modal diatur dalam Pasal 64 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Pasal 56 ayat 1 huruf c PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal dimana Penilai merupakan salah satu profesi penunjang Pasar Modal yang bertugas melakukan penilaian secara objektif dan wajar atas asset perusahaan dan wajib terdaftar di Bapepam
Ruang
Lingkup Kegiatan Penilaian di Pasar Modal
Dalam
melakukan Penilaian di bidang Pasar Modal, Penilai dapat melakukan kegiatan
sebagai berikut:
a.
Kegiatan penilaian properti, antara
lain:
- penilaian real properti;
- penilaian personal properti;
- penilaian kewajaran atas nilai
transaksi;
- penilaian
pembangunan/pengembangan proyek;
- penilaian pengembangan
properti;
- penilaian aset perkebunan;
- penilaian aset perikanan; dan
- penilaian aset kehutanan.
Penilai yang
dapat melakukan kegiatan Penilai
properti hanyalah Penilai yang memperoleh STTD A
atau STTD AB
properti hanyalah Penilai yang memperoleh STTD A
atau STTD AB
b.
Kegiatan penilaian usaha, antara
lain:
- penilaian perusahaan dan atau
badan usaha;
- penilaian penyertaan dalam
perusahaan;
- penilaian aktiva tak berwujud;
- pemberian pendapat kewajaran
atas transaksi;
- penyusunan studi kelayakan
proyek dan usaha; dan
- penilaian kerugian ekonomis
yang diakibatkan oleh suatu
kegiatan atau suatu peristiwa tertentu.
Penilai yang dapat melakukan kegiatan Penilai
Usaha hanyalah Penilai yang memperoleh STTD B
atau STTD AB
Usaha hanyalah Penilai yang memperoleh STTD B
atau STTD AB
Pengendalian
Mutu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki Penilai terdaftar di Bapepam dan LK, wajib memiliki dokumen pedoman pengendalian mutu yang berlaku pada KJPP yang bersangkutan dan senantiasa menerapkannya dalam setiap pelaksanaan penilaian di Pasar Modal.
Pedoman pengendalian mutu tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
- pedoman penerimaan dan
penolakan klien;
- kebijakan kepastian mutu dan
etika;
- pedoman manajemen risiko;
- pengendalian mutu pekerjaan
penilaian;
- pedoman independensi;
- penelaahan mutu, dan
- prosedur penilaian.
5. Notaris
Adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta
otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Data dan informasi yang
tercakup meliputi:
1.
Alamat
Kantor
2.
Wilayah
Kerja
3.
Nomor STTD
4.
Sertifikasi
5.
Profesi Lain pihak jasa profesi
lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan
pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
EMITEN
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum,
yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang
berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang,
Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan
setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek
Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal
untuk saham, obligasi, dan sukuk.
PERUSAHAAN PUBLIK
Perusahaan
Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham
dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar
rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Emiten wajib
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan
Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan
Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu
Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau
dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang
diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif
tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan
berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan
Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.
REKSA
DANA
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27):
“Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer
Investasi.”
Dari kedua
definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana
yaitu:
1. Reksadana
merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2. Diinvestasikan
pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3. Reksadana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4. Reksadana
tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang
Pada
reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada
surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan
menerima dividen atau bunga
yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana
tersebut.
Kekayaan
reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan
pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi,
di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan
kolektif dan administratur.
Komentar
Posting Komentar