Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian 1. Pengertian dan Syarat Syarat Sahnya Perjanjian Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum; sehubungan dengan itu, seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap pihak lain. Syarat sahnya suatu perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata terdapat empat hal, yaitu : a. Kata sepakat Pada dasarnya kata sepakat adalah pertemuan atau sesuainya kehendak antara para pihak didalam perjanjian yang terkait. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi hal-hal berikut : paksaan dan penipuan b. Kecakapan untuk mengadakan perikatan Berdasarkan pasal 1329 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang a...