Langsung ke konten utama

PENGERTIAN KERJA SAMA DAN BENTUK KERJA SAMA

A.     Pengertian Kerjasama Dan Bentuk Kerjasama
1. Pengertian Kerjasama
      Kerjasama merupakan suatu pekerjaan yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan atau target yang sebelumnya telah direncanakan dan disepakati bersama.
2. Bentuk-Bentuk Kerjasama
Di masyarakat Indonesia sangat mengenal yang namanya kerjasama yaitu dengan sebutan gotong royong. Gotong royong menjadi ciri masyarakat tanah air yang sejak dari dulu ada. Bentuk kerjasama gotong royong ini sering dilakukan masyarakat Indonesia untuk membantu sesama atau menjaga kondisi suatu lingkungan.
a.   Merger
Merger  atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Ø  Berdasarkan dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
1.  Merger horizontal adalah penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing-masing kegiatan bisnis ( produksinya) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan kelanjutan dari masing– masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan distribusi di mana PT B  akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
2. Merger  vertikal adalah penggabungan satu atau beberapa  perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan badan usaha.
b.  Konsolidasi
  konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger. Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, sehinga perusahaan yang melebur akan menjadi lenyap.
c.  Joint Venture
    Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
c.   Waralaba
     Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Ø  Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
1.  Memiliki ciri khas usaha
 Artinya suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan.
2.    Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha tersebut berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 ( lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah–masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
3.  Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis adalah  supaya penerima waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational procedure ).
4.     Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut mudah dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan oleh pemberi waralaba.
5.  Adanya dukungan yang berkesinambungan
 yaitu dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus–menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi
6.    Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar
Adalah HKI yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
B.  Pengertian Kemitraan Dan Tujuan Kemitraan
1. Pengertiaan Kemitraan
Menurut Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi “Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan usaha oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan”.
2. Tujuan Kemitraan
untuk mengangkat usaha kecil menjadi pilar pembangunan ekonomi karena kelemahan mendasar usaha kecil adalah dari segi ekonomi dan akses ke sumber permodalan dan pasar. Kelompok usaha kecil memerlukan dorongan pemerintah dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia, teknologi, permodalan/kredit dan pemasaran. Jasa Marga, Op.Cit.
Melalui   kemitraan   akan   tercipta   Transfer   of   Knowledge   dalam  hal pengalaman pengelolaan usaha yang lebih efisien dan prospektif bagi usaha kecil, sedangkan bagi usaha besar dan usaha menengah akan memperolah kontinuitas produksi atau meningkatkan kapasitas yang lebih besar.



                                   Bentuk badan usaha Grabb dan Uber

Usaha Grab merupakan salah satu jasa angkutan umum yang saat ini memiliki status badan usaha berupa koperasi, yang memudahkan pengguna dalam mengakses jasa rental mobil melalui aplikasi yang bernama Grab. Secara yuridis, Grab juga telah mengantongi persyaratan ketentuan suatu badan nusaha, yang termaktub pada UU Nomor 22/2009 tentang jasa angkutan umum. Maka dengan ini, usaha Grabcar telah resmi berdiri sebagai badan usaha yang sah secara hukum dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah.

Usaha Grabcar dan Uber mendapatkan banyak komentar dari masyarakat, terutama pengusaha taksi resmi dan angkutan umum lainnya. Karena memang, secara kesahan usaha, keduanya belum memenuhi persyaratan dan merugikan negara. Apabila bentuk usaha ini tidak dilegalkan,maka tidak ada pajak yang diterima oleh negara sabagai timbal balik operasionalnya. Namun, pada tahun 2015 yang lalu, keduanya sepakat melegalkan usahanya sebagai bentuk badan usaha koperasi yang berbasis pemanfaatan teknologi untuk menjangkau banyak konsumen di Indonesia

Sumber: Data Kata 15 maret 2016 dan CNN 17 Maret 2018

Daftar Pustaka
Adnyana, M. O., Lintasan dan Marka Jalan Menuju  Ketahanan Pangan Dalam  Era Perdagangan Bebas. 2005. Orasi  Pengukuhan Ahli Peneliti Utama Bidang  Ekonomi Pertanian. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bogor 31  Agustus 2005.
Anonim. 1991. Kamus Besar Bahasa Indonesia.  Edisi Kedua. Departemen Pendidikan dan  Kebudayaan. Balai Pustaka.
Gautama, S., 1985, Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional, PT Alumni, Bandung
Hardjowidagdo, R., 1993, Persp ektif Pengaturan Perjanjian Franchise, Makalah Pada Pertemuan Ilmiah Tentang Usaha Franchise Dalam Menunjang Pembangunan Ekonomi, Jakarta BBPHN , tangggal 14 Desember 1993.

Khairandy, R., 1997, Franchise dan Kaitannya Sebagai Sarana Alih Teknologi: Suatu Tinjauan Hukum , Jurnal Hukum Bisnis, No. 4, Vol 7, Fak. Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta,
Majalah Usahawan, 2010, Mengggempur Pasar Dengan Sistem Fraanchise, Edisi No. 11 Tahun XX, November 1991, UI Press.
Margono, S. dan Angkasa, A., 2002, Komersialisasi Asset Intelektual (Aspek Hukum Bisnis) , Penerbit Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Setiawan, 1991, Segi Hukum Trade Mark And Licencing , Majalah Varia Peradilan No. 70.
Sumardi, 1995, Aspek (aspek hukum Franchise dan Perusahaan Transnasional, Citra Aditya Bhakti), Bandung.
Sutedi, A., 2008, Hukum Waralaba , Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN

KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mendefinisikan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang atau perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negaraRepublik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi Unsur-unsur pengertian Konsumen ¡   Setiap orang (natuurlijke persoon) atau pribadi kodrati danbukan berbentuk badan hukum (recht persoon); ¡   Pemakai yang dalam hal ini ditekankan pada pemakai akhir; ¡   Barang dan/ atau jasa; ¡   Tersedia dalam masyarakat; ¡   Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain; ¡   Barang dan/ atau jasa tersebut tidak untuk diperdagangkan.  Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen ¡   Asas manfaat ...

DAGING KERBAU BELUM CUKUP TANGGUH LAWAN DAGING SAPI

DAGING KERBAU BELUM CUKUP TANGGUH LAWAN DAGING SAPI             Dewasa ini, daging sapi sudah menjadi makanan pokok bagi beberapa kalangan masyarakat. Akibatnya, permintaan akan daging sapi meningkat dari tahun ke tahun yang juga berpengaruh terhadap harga daging sapi itu sendiri. Tentunya hal tersebut tidak diinginkan oleh mayoritas masyarakat. Pada hari – hari biasa harga daging sapi berada dikisaran 90 – 100ribu/kg namun harga daging sapi meningkat . Menjelang hari-hari besar keagamaan seperti bulan ramadhan dan hari raya idul fitri, harga daging sapi mampu mengalami peningkatan sekitar 10 – 20 % tiap tahunnya.             Pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia membuat kebijakan dengan mengimpor daging kerbau dari India untuk opsi lain kepada masyarakat sebagai pengganti daging sapi. Harapannya tentu masyarakat tidak terlalu tergantung pada daging sapi dan mampu ...
PAJAK DAN HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS Pengertian Pajak Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara. Pajak menurut Kansil (1986) adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Dengan demikian pajak merupakan utang, yaitu utang anggota masyarakat kepada masyarakat. Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemungutan pajak di Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang dan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Dasar pemungutan pajak sesuai Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Pajak dan p...