PAJAK DAN HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS
Pengertian Pajak
Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor
publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat
imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau
pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara. Pajak
menurut Kansil (1986) adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib
membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat
prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Dengan demikian pajak merupakan
utang, yaitu utang anggota masyarakat kepada masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, pemungutan pajak di Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang dan
tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Dasar pemungutan pajak sesuai
Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Pajak dan
pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
Undang-Undang”. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, sudah
sepantasnya apabila masyarakat dan aparat perpajakan mengerti peraturan
perundang-undangan perpajakan, sehingga masyarakat Wajib Pajak mengerti dan
sadar serta patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, aparat pajak mampu
membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi Pajak
Fungsi
Budgeter
Pajak yang
dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum yang setiap tahunnya yang tergambar melalui Anggaran
Pendapatan dan belajar Negara (APBN). Dengan demikian, pajak ini merupakan
sumber pendapatan negara di samping sumber lainnya. Seperti hasil penjualan
bahan bakar minyak dan gas alam.
Fungsi
Mengatur
Fungsi
mengatur ini dapat diartikan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah
untuk mencapai tujuan, dengan demikian pajak sebagai alat mengatur atau
melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contoh: Pajak
yang dikenalkan terhadap minuman keras dapat menghambat atau mencegah
setidak-tidaknya mengurangi konsumi minuman keras.
Subjek dan Objek Berbagai Macam
Pajak
Subjek Pajak
Undang-undang
pajak penghasilan No. 17 tahun 2000 menerangkan tentang subjek pajak, yaitu:
a) Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi
sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
b) Badan atau Lembaga; dan
c) Bentuk usaha tetap.
Sedangkan
subjek pajak dalam negeri terdiri atas berikut:
a) Subjek
pajak dalam negeri; dan
b) Subjek
pajak luar negeri.
Wajib pajak
dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh
di indonesia. Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan
neto dengan tarif umum. Wajib pajak dalam negeri menyampaikan surat
pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam
satu tahun pajak. Pihak-pihak yang tidak termasuk subjek pajak menurut pasal 3
UU pajak penghasilan adalah:
a) Badan perwakilan negara asing
b) Pejabat-pejabat perwakilan
diplomatik
c) Organisasi internasional
d) Pejabat-pejabat perwakilan organisai
Objek Pajak
Penghasilan
yang merupakan objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima oleh wajib pajak, baik yang berasalah dari indonesia maupun dari luar
indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib dan dalam bentuk apapun. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri yang berarti bahwa
pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk
konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Macam-macam
objek pajak:
a) Objek Pajak Penghasilan
b) Objek Pajak Pertambahan Nilai
c) Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
d) Objek Pajak Bumi dan Bangunan
e) Objek Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
(Pasal 1 huruf 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang No.
21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Hal-hal yang
menjadi objek pajak dalam hal ini adalah perolehan hak atas tanah dan/atau
bangunan, yang meliputi :
1)
Pemindahan hak karena: Jual Beli; Tukar-Menukar, Hibah, Hibah Wasiat, Waris,
Penggabungan usaha; Peleburan usaha;
Pemekaran usaha; Hadiah.
2. Pemberian
hak baru karena Kelanjutan pelepasan hak; dan dii luar pelepasan hak.
f) Objek Bea Meterai
Kaitan Pajak
dengan Bisnis
Pemerintah membutuhkan pemasukan dari sektor pajak
untuk membiayai berbagai keperluan negara. Untuk itu pemerintah membutuhkan
sistem peraturan pajak yang menjamin terpenuhinya penerimaan pajak yang dibutuhkan
oleh pemerintah. Ditinjau dari sisi ekonomi mikro, pajak akan menjadi beban
bagi para pelaku bisnis. Pajak akan berdampak pada berkurangnya keuntungan
perusahaan. Oleh karena itu pajak akan menjadi hal yang sebisa mungkin
dihindari dengan cara-cara yang legal. Bahkan tidak jarang para pelaku bisnis /
wajib pajak melakukan penggelapan pajak dengan cara yang melanggar aturan
(ilegal).
Pengusaha
akan menjadikan pajak sebagai realitas bisnis yang tidak bisa dihindari. Setiap
transaksi yang melibatkan uang, barang atau jasa selalu harus dikaji aspek
perpajakannya. Dalam prakteknya tidak jarang pajak menjadi beban yang sangat
signifikan dalam bisnis. Hal ini disebabkan adanya berbagai macam sanksi
perpajakan baik berupa bunga, denda, maupun kenaikan. Ditambah jika pajak-pajak yang tidak terbayar tersebut
telah terakumulasi untuk beberapa tahun sekaligus.
Proses
penetapan pajak tersebut biasanya melalui pemeriksaan pajak yang hasilnya
berupa surat ketetapan pajak. Secara umum, pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji
kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dijalankan oleh wajib pajak.
Bagi masyarakat bisnis, pemeriksaan pajak merupakan ajang pembuktian bahwa
wajib pajak telah melakukan kewajiban pajaknya dengan baik & benar. Jadi
secara mikro, pajak berpengaruh langsung kepada besarnya laba/rugi yang
diperoleh wajib pajak karena setiap aliran uang, barang maupun jasa.
Peranan
pajak dalam APBN semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh
meningkatnya kebutuhan pembiayaan oleh pemerintah juga disebabkan oleh
tingginya beban utang luar negri yang harus dicicil oleh pemerintah.
Peningkatan tersebut tentu akan membebani perekonomian negara baik langsung
maupun tidak langsung. Bila beban bertambah maka investasi juga akan terhambat
pertumbuhannya. Para investor akan bertimbang dalam melakukan investasinya di
Indonesia dan akan memperparah tingginya pengangguran di Indonesia.
Masyarakat
bisnis tentu sadar bahwa beban penerimaan pajak yang tinggi tersebut menjadi
bagian dari tanggung jawabnya. Dimana ada bisnis pasti ada pajak. Akan tetapi
mereka pasti berharap Ditjen Pajak tidak membabi buta & mengeluarkan
kebijakan yang merugikan kalangan bisnis.
Referensi Penulis:
Nurfauziah,
Alien,dkk. 2016. Aspek Pajak dalam Bisnis. (Online) terdapat pada laman http://atieqfauziati.blogspot.co.id/2016/04/makalah-aspek-pajak-dalam-bisnis.html diakses pada 25 April 2018 pukul
21.30 WIB.
Utara, Agus
Satrija. 2011. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak. Terdapat pada laman https://klc.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/07/07.-MODUL-PHP-FINAL-19-08-2011-2.pdf diakses pada 25 April 2018 pukul
21.36 WIB.
Komentar
Posting Komentar