Langsung ke konten utama

PAJAK DAN HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS
Pengertian Pajak
Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara. Pajak menurut Kansil (1986) adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Dengan demikian pajak merupakan utang, yaitu utang anggota masyarakat kepada masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemungutan pajak di Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang dan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Dasar pemungutan pajak sesuai Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, sudah sepantasnya apabila masyarakat dan aparat perpajakan mengerti peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga masyarakat Wajib Pajak mengerti dan sadar serta patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, aparat pajak mampu membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi Pajak
Fungsi Budgeter
Pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum yang setiap tahunnya yang tergambar melalui Anggaran Pendapatan dan belajar Negara (APBN). Dengan demikian, pajak ini merupakan sumber pendapatan negara di samping sumber lainnya. Seperti hasil penjualan bahan bakar minyak dan gas alam.
Fungsi Mengatur
Fungsi mengatur ini dapat diartikan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan, dengan demikian pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contoh: Pajak yang dikenalkan terhadap minuman keras dapat menghambat atau mencegah setidak-tidaknya mengurangi konsumi minuman keras.

Subjek dan Objek Berbagai Macam Pajak
Subjek Pajak
Undang-undang pajak penghasilan No. 17 tahun 2000 menerangkan tentang subjek pajak, yaitu:
a)  Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
b)  Badan atau Lembaga; dan
c)  Bentuk usaha tetap.
Sedangkan subjek pajak dalam negeri terdiri atas berikut:
a) Subjek pajak dalam negeri; dan
b) Subjek pajak luar negeri.
Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di indonesia. Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum. Wajib pajak dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Pihak-pihak yang tidak termasuk subjek pajak menurut pasal 3 UU pajak penghasilan adalah:
a)    Badan perwakilan negara asing
b)    Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
c)    Organisasi internasional
d)    Pejabat-pejabat perwakilan organisai
Objek Pajak
Penghasilan yang merupakan objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasalah dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib dan dalam  bentuk apapun. Objek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri yang berarti bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.
Macam-macam objek pajak:
a)  Objek Pajak Penghasilan
b)  Objek Pajak Pertambahan Nilai
c)  Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
d)  Objek Pajak Bumi dan Bangunan
e) Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. (Pasal 1 huruf 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Hal-hal yang menjadi objek pajak dalam hal ini adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi :
1) Pemindahan hak karena: Jual Beli; Tukar-Menukar, Hibah, Hibah Wasiat, Waris, Penggabungan usaha;  Peleburan usaha; Pemekaran usaha; Hadiah.
2. Pemberian hak baru karena Kelanjutan pelepasan hak; dan dii luar pelepasan hak.
f)  Objek Bea Meterai
Kaitan Pajak dengan Bisnis
Pemerintah membutuhkan pemasukan dari sektor pajak untuk membiayai berbagai keperluan negara. Untuk itu pemerintah membutuhkan sistem peraturan pajak yang menjamin terpenuhinya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh pemerintah. Ditinjau dari sisi ekonomi mikro, pajak akan menjadi beban bagi para pelaku bisnis. Pajak akan berdampak pada berkurangnya keuntungan perusahaan. Oleh karena itu pajak akan menjadi hal yang sebisa mungkin dihindari dengan cara-cara yang legal. Bahkan tidak jarang para pelaku bisnis / wajib pajak melakukan penggelapan pajak dengan cara yang melanggar aturan (ilegal).
Pengusaha akan menjadikan pajak sebagai realitas bisnis yang tidak bisa dihindari. Setiap transaksi yang melibatkan uang, barang atau jasa selalu harus dikaji aspek perpajakannya. Dalam prakteknya tidak jarang pajak menjadi beban yang sangat signifikan dalam bisnis. Hal ini disebabkan adanya berbagai macam sanksi perpajakan baik berupa bunga, denda, maupun kenaikan. Ditambah jika  pajak-pajak yang tidak terbayar tersebut telah terakumulasi untuk beberapa tahun sekaligus.
Proses penetapan pajak tersebut biasanya melalui pemeriksaan pajak yang hasilnya berupa surat ketetapan pajak. Secara umum, pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dijalankan oleh wajib pajak. Bagi masyarakat bisnis, pemeriksaan pajak merupakan ajang pembuktian bahwa wajib pajak telah melakukan kewajiban pajaknya dengan baik & benar. Jadi secara mikro, pajak berpengaruh langsung kepada besarnya laba/rugi yang diperoleh wajib pajak karena setiap aliran uang, barang maupun jasa.
Peranan pajak dalam APBN semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan pembiayaan oleh pemerintah juga disebabkan oleh tingginya beban utang luar negri yang harus dicicil oleh pemerintah. Peningkatan tersebut tentu akan membebani perekonomian negara baik langsung maupun tidak langsung. Bila beban bertambah maka investasi juga akan terhambat pertumbuhannya. Para investor akan bertimbang dalam melakukan investasinya di Indonesia dan akan memperparah tingginya pengangguran di Indonesia.
Masyarakat bisnis tentu sadar bahwa beban penerimaan pajak yang tinggi tersebut menjadi bagian dari tanggung jawabnya. Dimana ada bisnis pasti ada pajak. Akan tetapi mereka pasti berharap Ditjen Pajak tidak membabi buta & mengeluarkan kebijakan yang merugikan kalangan bisnis.

Referensi Penulis:
Nurfauziah, Alien,dkk. 2016. Aspek Pajak dalam Bisnis. (Online) terdapat pada               laman http://atieqfauziati.blogspot.co.id/2016/04/makalah-aspek-pajak-dalam-bisnis.html diakses pada 25 April 2018 pukul 21.30 WIB.
Utara, Agus Satrija. 2011. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Pusat Pendidikan    dan Pelatihan Pajak. Terdapat pada laman https://klc.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2016/07/07.-MODUL-PHP-FINAL-19-08-2011-2.pdf diakses pada 25 April 2018 pukul 21.36 WIB.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN

KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mendefinisikan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang atau perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negaraRepublik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi Unsur-unsur pengertian Konsumen ¡   Setiap orang (natuurlijke persoon) atau pribadi kodrati danbukan berbentuk badan hukum (recht persoon); ¡   Pemakai yang dalam hal ini ditekankan pada pemakai akhir; ¡   Barang dan/ atau jasa; ¡   Tersedia dalam masyarakat; ¡   Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain; ¡   Barang dan/ atau jasa tersebut tidak untuk diperdagangkan.  Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen ¡   Asas manfaat ...

DAGING KERBAU BELUM CUKUP TANGGUH LAWAN DAGING SAPI

DAGING KERBAU BELUM CUKUP TANGGUH LAWAN DAGING SAPI             Dewasa ini, daging sapi sudah menjadi makanan pokok bagi beberapa kalangan masyarakat. Akibatnya, permintaan akan daging sapi meningkat dari tahun ke tahun yang juga berpengaruh terhadap harga daging sapi itu sendiri. Tentunya hal tersebut tidak diinginkan oleh mayoritas masyarakat. Pada hari – hari biasa harga daging sapi berada dikisaran 90 – 100ribu/kg namun harga daging sapi meningkat . Menjelang hari-hari besar keagamaan seperti bulan ramadhan dan hari raya idul fitri, harga daging sapi mampu mengalami peningkatan sekitar 10 – 20 % tiap tahunnya.             Pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia membuat kebijakan dengan mengimpor daging kerbau dari India untuk opsi lain kepada masyarakat sebagai pengganti daging sapi. Harapannya tentu masyarakat tidak terlalu tergantung pada daging sapi dan mampu ...