KONSEP
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 1
angka (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
mendefinisikan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang atau perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum
negaraRepublik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
Unsur-unsur
pengertian Konsumen
¡ Setiap orang (natuurlijke persoon) atau pribadi
kodrati danbukan berbentuk badan hukum (recht persoon);
¡ Pemakai yang dalam hal ini ditekankan pada pemakai
akhir;
¡ Barang dan/ atau jasa;
¡ Tersedia dalam masyarakat;
¡ Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain
maupun makhluk hidup lain;
¡ Barang dan/ atau jasa tersebut tidak untuk
diperdagangkan.
Azas dan
Tujuan Perlindungan Konsumen
¡ Asas manfaat
¡ Asas keadilan
¡ Asas keseimbangan
¡ Asas keamanan dan keselamatan konsumen
¡ Asas kepastian hukum
Tujuan
perlindungan konsumen
¡ Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri.
¡ Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
¡ Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan
menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
¡ Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi.
¡ Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab
dalam berusaha.
¡ Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan,
dan keselamatan konsumen.
Hak dan
Kewajinan Konsumen
¡ Hak untuk mendapatkan keamanan (the right safety);
¡ Hak untuk mendapatkan informasi (the right to be
informed);
¡ Hak untuk memilih (the right to choose); dan
¡ Hak untuk didengar (the right to heard).
Perbuatan
yang Dilarang Pelaku Usaha
¡ tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang
dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangundangan;
¡ tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau
netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau
etiket barang tersebut;
¡ tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan
jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
¡ tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan
atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan
barang dan/atau jasa tersebut
¡ tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses
pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam
label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
¡ tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,
etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
¡ tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka
waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
¡ tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,
sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label;
¡ tidak memasang label atau membuat penjelasan barang
yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan
pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/
dibuat;\
¡ tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk
penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundangundangan yang berlaku.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha dan Sanksinya
¡ Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
atas kerusakan,pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barangdan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagankan.
¡ Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya,atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
¡ Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu
7 (tujuh) harisetelah tanggal transaksi.
¡ Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak mengharuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
berdasarkan pembuktian lebih jelas mengenai adanya unsur kesalahan.
¡ Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Sanksi
Terhadap Pelanggaran Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen
¡ Sanksi Administrative
¡ Sanksi pidana pokok
¡ Sanksi pidana tambahan
Komentar
Posting Komentar