Langsung ke konten utama

DAGING KERBAU BELUM CUKUP TANGGUH LAWAN DAGING SAPI

DAGING KERBAU BELUM CUKUP TANGGUH LAWAN DAGING SAPI


            Dewasa ini, daging sapi sudah menjadi makanan pokok bagi beberapa kalangan masyarakat. Akibatnya, permintaan akan daging sapi meningkat dari tahun ke tahun yang juga berpengaruh terhadap harga daging sapi itu sendiri. Tentunya hal tersebut tidak diinginkan oleh mayoritas masyarakat.
Pada hari – hari biasa harga daging sapi berada dikisaran 90 – 100ribu/kg namun harga daging sapi meningkat . Menjelang hari-hari besar keagamaan seperti bulan ramadhan dan hari raya idul fitri, harga daging sapi mampu mengalami peningkatan sekitar 10 – 20 % tiap tahunnya.
            Pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia membuat kebijakan dengan mengimpor daging kerbau dari India untuk opsi lain kepada masyarakat sebagai pengganti daging sapi. Harapannya tentu masyarakat tidak terlalu tergantung pada daging sapi dan mampu menekan harga daging sapi yang terus melonjak.
            Menurut Ketua IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Abdullah Mansyuri, bahwa mengimpor daging kerbau tidak bisa serta merta dapat menurunkan daging sapi begitu saja. Diperlukan proses panjang untuk membuat hal itu terjadi.

            “Permintaan masyarakat terhadap daging kerbau jauh dari daging sapi, hanya berkisar kurang dari 10 %”. Tambahnya.
            Maka dari itu, diperlukan sosialisasi dari pemerintah untuk mengubah pandangan masyarakat tehadap daging kerbau. Langkah lain yang bisa diambil pemerintah adalah dengan memberdayakan peternak sapi dalam negeri sehingga daging dalam negeri dapat bersaing dengan daging impor.
Referensi :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN

KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mendefinisikan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang atau perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negaraRepublik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi Unsur-unsur pengertian Konsumen ¡   Setiap orang (natuurlijke persoon) atau pribadi kodrati danbukan berbentuk badan hukum (recht persoon); ¡   Pemakai yang dalam hal ini ditekankan pada pemakai akhir; ¡   Barang dan/ atau jasa; ¡   Tersedia dalam masyarakat; ¡   Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain; ¡   Barang dan/ atau jasa tersebut tidak untuk diperdagangkan.  Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen ¡   Asas manfaat ...
PAJAK DAN HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS Pengertian Pajak Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara. Pajak menurut Kansil (1986) adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Dengan demikian pajak merupakan utang, yaitu utang anggota masyarakat kepada masyarakat. Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemungutan pajak di Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang dan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Dasar pemungutan pajak sesuai Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Pajak dan p...