Langsung ke konten utama

impor gandum meredupkan asa kemandirian pangan Indonesia

IMPOR GANDUM MEREDUPKAN ASA KEMANDIRIAN PANGAN INDONESIA


            Pada dasarnya, gandum bukan merupakan bahan makanan pokok masyarakat Indonesia. Namun, beberapa tahun terakhir gandum memiliki peranan penting di kalangan masyarakat terutama masyarakat yang memiliki pendapatan menengah ke bawah. peralihan pola konsumsi masyarakat ke bahan pangan yang berasal dari gandum seperti mie instan, serta  kurang diminatinya sumberdaya pangan dalam negeri seperti ketela semakin menjauhkan Indonesia dari kemandirian pangan
Masuknya gandum ke Indonesia
            Masuknya gandum ke Indonesia sudah berlangsung lama sebelum masa kemerdekaan yang dibawa oleh pedagang atau saudagar dari Timur Tengah, Afrika dan Australia. Setelah masa kemerdekaan pun, impor gandum masih dilakukan melalui mekanisme impor dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan domestik saja sehingga tidak masuk dalam program ketahanan pangan. Baru pada tahun 1969 menjadi program ketahanan pangan nasional. Hal tersebut ditandai dengan tercapainya kesepakatan antara pemerintah indonesia dengan Amerika Serikat yang dikenal dengan nama PL 480.
            Kebijakan PL 480 merupakan kebijakan pemerintah Amerika Serikat untuk memberikan bantuan pangan kepada negara-negara berkembang melalui berbagai pendekatan seperti humanitarian food needs.
            Pemerintahan Amerika Serikat memberikan bantuan pangan kepada negara-negara berkembang dilatarbelakangi oleh produksi gandum dalam negeri mengalami surplus besar-besaran. Jadi untuk menjaga stabilitas harga gandum domestik pemerintah membeli kelebihan produksi tersebut yang kemudian disimpan dalam lumbung milik negara yang selanjutnya digunakan untuk alat propaganda pada masa perang dingin
.
DAMPAK MASUKNYA GANDUM SECARA BESAR-BESARAN KE INDONESIA
            Menurut perkembangannya program PL 480 tidak berlangsung lama, namun dampaknya menjadikan masyarakat Indonesia sangat tergantung dengan ketersediaan gandum. Tercatat pada tahun 1980 konsumsi gandum hanya 8,1 kg per kapita. Namun, pada tahun 2010 konsumsi masyarakat terhadap gandum 22,4 kg per kapita. Parahnya lagi, melonjaknya kebutuhan gandum tidak diiringi dengan upaya untuk memproduksi dan mengurangi tingkat impor gandum yang menjadikan Indonesia semakin jauh dari kemandirian pangan akibat ketergantungan akan komoditas gandum.
            Salah satu akibat dari semakin melonjaknya permintaan gandum dalam negeri adalah menjadikan Indonesia semakin sulit terlepas dari jerat impor gandum yang tentunya tidak menguntungkan dari segi ekonomi karena pasti akan menguras devisa negara.
            Dampak lain yang perlu jadi perhatian pemerintah Indonesia adalah semakin sulitnya tanaman lokal bersaing untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebenarnya komoditas gandum bisa digantikan oleh olahan tapioka, sagu dan singkong yang relatif mudah tumbuh di Indonesia.
            Secara menyeluruh, dampak nyata yang dihadapi Indonesia sampai saat ini adalah semakin sulit tercapainya kemandirian pangan nasional karena alternatif-altenatif yang ada kalah saing dengan keberadaan gandum.
SOLUSI UNTUK KEDEPANNYA
            Perlu diketahui bersama, bahwa gandum tidak semestinya dijadikan satu-satunya prioritas sumber karbohidrat setelah beras. Memang benar, apabila gandum sudah di manfaatkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Tetapi keberadaan gandum tidak berarti harus meminggirkan potensi produk dalam negeri yang sebenarnya akan banyak menguntungkan bangsa Indonesia bila di tangani dengan baik dan berkesinambungan.
            Jumlah penduduk Indonesia jauh lebih sedikit daripada jumlah penduduk China, tetapi dalam konsumsi gandum bangsa Indonesia malah jauh melampaui konsumsi masyarakat China. Tentu hal ini bukan menjadi pertanda yang baik bagi Indonesia.
            Salah satu upaya yang perlu di coba Indonesia adalah dengan membududayakan tanaman gandum di beberapa wilayah yang di anggap cocok untuk tempat budidaya. Pada tahun 2000 dan 2014 sudah dilakukan percobaan budidaya tanaman gandum dengan mendatangkan benih dari India dan slovakia tatapi tetap saja tidak mampu menjadikan gandum sebagai komoditas unggulan. Jadi, alangkah baiknya Bangsa Indonesia mengembangkan potensi tanaman lokal yang sejatinya mudah  tumbuh di Indonesia untuk menjadi alternatif dari gandum seperti sagu dan ketela.
            Pada tahun 1980 an sebenarnya sudah dilakukan pengembangan ketela dan sagu. Namun, hal tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius sehingga sampai sekarang Indonesia masih mengalami ketergantungan terhadap gandum. Pada dasarnya, tanaman lokal pengganti gandum memliki potensi cukup nesar bila dilihat dari segi geografis. Apabila pengembangan potensi tanaman lokal dilakukan secara benar, pastinya itu akan mendatangkan keuntungan dari segi ekonomi karena Indonesia tidak harus mengimpor gandum. Keuntungan lain yang didapat adalah semakin meningkatnya daya saing tanaman lokal Indonesia di pasar Internasional.
Jadi, sudah seharusnya masalah ketergantungan Indonesia terhadap gandum menjadi perhatian yang serius dari Bangsa Indonesia mengingat sekarang kita hidup di era globalisasi dan mulai memasuki era pasar ekonomi bebas.
REFERENSI

Pradeksa, yogi dkk, 2014, ”Faktor-faktor yang mempengaruhi impor gandum Indonesia”, Jurnal Agro Ekonomi Vol. 24/No. 1 Juni 2014

Berita DetikFinance, Selasa, 12 Juni 2012 (10.37), “Laporan dari Slovakia; Kurangi Impor, RI produksi Gandum Secara Massal mulai 2014 (https;//m.detik.com/finance/industri/1938730/kurangi-impor-ri-produksi-secara-massal-mulai-2014)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN

KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mendefinisikan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang atau perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negaraRepublik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi Unsur-unsur pengertian Konsumen ¡   Setiap orang (natuurlijke persoon) atau pribadi kodrati danbukan berbentuk badan hukum (recht persoon); ¡   Pemakai yang dalam hal ini ditekankan pada pemakai akhir; ¡   Barang dan/ atau jasa; ¡   Tersedia dalam masyarakat; ¡   Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain; ¡   Barang dan/ atau jasa tersebut tidak untuk diperdagangkan.  Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen ¡   Asas manfaat ...

DAGING KERBAU BELUM CUKUP TANGGUH LAWAN DAGING SAPI

DAGING KERBAU BELUM CUKUP TANGGUH LAWAN DAGING SAPI             Dewasa ini, daging sapi sudah menjadi makanan pokok bagi beberapa kalangan masyarakat. Akibatnya, permintaan akan daging sapi meningkat dari tahun ke tahun yang juga berpengaruh terhadap harga daging sapi itu sendiri. Tentunya hal tersebut tidak diinginkan oleh mayoritas masyarakat. Pada hari – hari biasa harga daging sapi berada dikisaran 90 – 100ribu/kg namun harga daging sapi meningkat . Menjelang hari-hari besar keagamaan seperti bulan ramadhan dan hari raya idul fitri, harga daging sapi mampu mengalami peningkatan sekitar 10 – 20 % tiap tahunnya.             Pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia membuat kebijakan dengan mengimpor daging kerbau dari India untuk opsi lain kepada masyarakat sebagai pengganti daging sapi. Harapannya tentu masyarakat tidak terlalu tergantung pada daging sapi dan mampu ...
PAJAK DAN HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS Pengertian Pajak Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara. Pajak menurut Kansil (1986) adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Dengan demikian pajak merupakan utang, yaitu utang anggota masyarakat kepada masyarakat. Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemungutan pajak di Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang dan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Dasar pemungutan pajak sesuai Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Pajak dan p...