‘’kado
pahit’’ jelang ramadhan
Sejatinya,
bulan ramadhan adalah bulan yang penuh berkah yang di nanti umat muslim di
seluruh dunia, tak terkecuali oleh masyarakat Indonesia. Dengan umat muslim
terbesar di dunia, bulan ramadhan selalu dirayakan dengan meriah dan rame
setiap tahunnya. Mulai dari acara anak muda seperti buka bersama dengan
teman-temannya hingga acara pengajian yang lebih sering diadakan dari
bulan-bulan biasanya.
Namun,
ada satu perayaan lagi yang juga ikut andil dalam perayaan bulan ramadhan
setiap tahunnya. Yaitu kenaikan harga bahan pokok. Ya, kenaikan harga kenaikan
bahan pokok. Hal tersebut seolah-olah menjadi tradisi yang mengakar kuat Di
Indonesia setiap datangnya bulan suci ramadhan.
“kado
pahit” ini harus diterima masyarakat indonesia setiap akan menyongsong bulan
suci ramadhan. Hal tersebut relevan terjadi karena pada umumnya masyarakat akan
cenderung lebih konsumtif pada bulan ramadhan yang mengakibatkan permintaan
pasar meningkat tajam. Sehingga bukan hal yang mengagetkan apabila setiap bulan
ramadhan kenaikan hargha bahan pokok di pasar melambung tinggi.
Tidak
bisa dipungkiri, Masyarakat cenderung memenuhi keinginan-keinginannya daripada
kebutuhannya.hal itu terbukti dengan pengeluaran yang lebih besar pada bulan
ramadhan diluar faktor kenaikan harga.
Peran
pemerintah disini sangat dibutuhkan dalam rangka menekan kenaikan harga. Salah
satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan menyeimbangkan
produksi sembako dengan kebutuhan/konsumsi masyarakat. Masyarakat cenderung
berbelanja lebih banyak pada bulan ramadhan karena untuk persediaan pada bulan
ramadhan dan hari raya idul fitri.
Langkah
lain yang bisa diambil pemerintah adalah dengan mengadakan operasi pasar jelang
bulan ramadhan tiba. Dalam beberapa tahun terakhir operasi pasar dinilai cukup
efektif dalam rangka menekan kenaikan harga sembako Di Indonesia. Sehingga
diperlukan tindakan berkesinambungan dari pemerintah.
Referensi
:
“cara menangani kenaikan harga
barang”, http:// www.pendidikanekonomi.com /2013/04/ cara-menangani-kenaikan-harga –barang.html Diakses pada
tanggal 9 Juni 2017 pukul 23.33 WIB
Majalah Ekonomi dan Kebijakan
Publik VOl. VIII, No.10/ II?P3DI /Mei/
2016. Dewi Restu Mangswuri.
Komentar
Posting Komentar