Langsung ke konten utama

KADO PAHIT JELANG RAMADHAN

‘’kado pahit’’ jelang ramadhan

Sejatinya, bulan ramadhan adalah bulan yang penuh berkah yang di nanti umat muslim di seluruh dunia, tak terkecuali oleh masyarakat Indonesia. Dengan umat muslim terbesar di dunia, bulan ramadhan selalu dirayakan dengan meriah dan rame setiap tahunnya. Mulai dari acara anak muda seperti buka bersama dengan teman-temannya hingga acara pengajian yang lebih sering diadakan dari bulan-bulan biasanya.
Namun, ada satu perayaan lagi yang juga ikut andil dalam perayaan bulan ramadhan setiap tahunnya. Yaitu kenaikan harga bahan pokok. Ya, kenaikan harga kenaikan bahan pokok. Hal tersebut seolah-olah menjadi tradisi yang mengakar kuat Di Indonesia setiap datangnya bulan suci ramadhan.
“kado pahit” ini harus diterima masyarakat indonesia setiap akan menyongsong bulan suci ramadhan. Hal tersebut relevan terjadi karena pada umumnya masyarakat akan cenderung lebih konsumtif pada bulan ramadhan yang mengakibatkan permintaan pasar meningkat tajam. Sehingga bukan hal yang mengagetkan apabila setiap bulan ramadhan kenaikan hargha bahan pokok di pasar melambung tinggi.
Tidak bisa dipungkiri, Masyarakat cenderung memenuhi keinginan-keinginannya daripada kebutuhannya.hal itu terbukti dengan pengeluaran yang lebih besar pada bulan ramadhan diluar faktor kenaikan harga.
Peran pemerintah disini sangat dibutuhkan dalam rangka menekan kenaikan harga. Salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan menyeimbangkan produksi sembako dengan kebutuhan/konsumsi masyarakat. Masyarakat cenderung berbelanja lebih banyak pada bulan ramadhan karena untuk persediaan pada bulan ramadhan dan hari raya idul fitri.
Langkah lain yang bisa diambil pemerintah adalah dengan mengadakan operasi pasar jelang bulan ramadhan tiba. Dalam beberapa tahun terakhir operasi pasar dinilai cukup efektif dalam rangka menekan kenaikan harga sembako Di Indonesia. Sehingga diperlukan tindakan berkesinambungan dari pemerintah.




Referensi :
“cara menangani kenaikan harga barang”, http:// www.pendidikanekonomi.com /2013/04/ cara-menangani-kenaikan-harga –barang.html Diakses pada tanggal 9 Juni 2017 pukul 23.33 WIB
Majalah Ekonomi dan Kebijakan Publik VOl. VIII, No.10/ II?P3DI /Mei/ 2016. Dewi Restu Mangswuri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN

KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mendefinisikan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang atau perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negaraRepublik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi Unsur-unsur pengertian Konsumen ¡   Setiap orang (natuurlijke persoon) atau pribadi kodrati danbukan berbentuk badan hukum (recht persoon); ¡   Pemakai yang dalam hal ini ditekankan pada pemakai akhir; ¡   Barang dan/ atau jasa; ¡   Tersedia dalam masyarakat; ¡   Bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain; ¡   Barang dan/ atau jasa tersebut tidak untuk diperdagangkan.  Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen ¡   Asas manfaat ...

DAGING KERBAU BELUM CUKUP TANGGUH LAWAN DAGING SAPI

DAGING KERBAU BELUM CUKUP TANGGUH LAWAN DAGING SAPI             Dewasa ini, daging sapi sudah menjadi makanan pokok bagi beberapa kalangan masyarakat. Akibatnya, permintaan akan daging sapi meningkat dari tahun ke tahun yang juga berpengaruh terhadap harga daging sapi itu sendiri. Tentunya hal tersebut tidak diinginkan oleh mayoritas masyarakat. Pada hari – hari biasa harga daging sapi berada dikisaran 90 – 100ribu/kg namun harga daging sapi meningkat . Menjelang hari-hari besar keagamaan seperti bulan ramadhan dan hari raya idul fitri, harga daging sapi mampu mengalami peningkatan sekitar 10 – 20 % tiap tahunnya.             Pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia membuat kebijakan dengan mengimpor daging kerbau dari India untuk opsi lain kepada masyarakat sebagai pengganti daging sapi. Harapannya tentu masyarakat tidak terlalu tergantung pada daging sapi dan mampu ...
PAJAK DAN HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS Pengertian Pajak Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara. Pajak menurut Kansil (1986) adalah iuran kepada negara yang terutang oleh yang wajib membayarnya (wajib pajak) berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali yang langsung. Dengan demikian pajak merupakan utang, yaitu utang anggota masyarakat kepada masyarakat. Sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemungutan pajak di Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang dan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang. Dasar pemungutan pajak sesuai Pasal 23A Amandemen Ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Pajak dan p...