NAMA : Mohamad Wafi Zam Zami
NIM : 160321100024
PRODI : Agribisnis
MATKUL : Hukum dan Etika Bisnis
SIFAT : Take Home
kasus 1
Berdasarkan kasus di atas, kesalahan yang di lakukan oleh kedua perusahaan tersebut adalah sejak dari tahun 1978 Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd tidak segera mendaftarkan produk mereka ke Direktori Jenderal. Menurut penulis, pada dasarnya hal yang dilakukan PT. Sinde Budi Sentosa adalah tidak benar menurut asas kemanusiaan meskipun dibenarkan dalam sudut pandang hukum mengingat kedua perusahaan tersebut telah lama menjalin kerja sama. Dari segi hukum, yang dilakukan PT. Sinde Budi Sentosa adalah benar dengan mendaftarkan produknya ke HAKI sesuai dengan prinsip yang dianut dalan undang-undang merk Di Indonesia yakni fisrt to file principle bukan fisrt come, first out, pemegang merk baru baru akan diakui atas kepemilikan merknya kalau merk itu dilakukan pendaftaran. Berdasarkan pada prinsip ini, apabila seseorang yang ingin memiliki hak atas produknya maka harus melakukan pendaftaran kepada pihak yang bersangkutan.
Jika ditilik lebih lanjut, kemasan Larutan cap badak milik PT. Sinde Budi Sentosa memilik banyak kemiripan dengan kemasan Larutan Cap Kaki Tiga. Dalam hal ini, seharusnya PT. Sinde Budi Sentosa tidak dapat mendaftarkan hak merk mereka. Dikarenakan pada tahun 2004 Wen Ken Drug belum mendaftarkan hak merk dari produknya, maka Direktori Jendral meloloskan permohonan merk dagang dari PT. Sinde Budi Sentosa.
Pada tahun 2008, PT. Sinde Budi Sentosa melayangkan gugatan kepada Wen Ken Drug karena melakukan pendaftaran produk yang serupa ke HAKI, mengakhiri perjanjian secara sepihak dan pengalihan lisensi ke perusahaan lain. Akhirnya gugatan tersebut dimenangkan oleh PT. Sinde Budi Sentosa. Majelis berpendapat bahwa pendaftaran yang dilakukan Wen Ken drug dilakukan dengan itikad tidak baik.
Seharusnya Wen Ken Drug melakukan pendaftaran sejak dimulainya perjanjian dengan PT. Sinde Budi Sentosa supaya tidak ada persengketaan seperti ini di kemudian hari dan Direktori Jenderal harus lebih teliti lagi dalam melakukan pelolosan hak merk suatu produk.
Kasus 3
Adanya keterlambatan keberangkatan selama 90 menit dari maskapai Wings Air, menyebabkan seorang konsumen (David ML. Tobing) mengalami kerugian. Pihak maskapai tidak memberikan informasi yang memadai akibat keterlambatan tersebut, sehingga David mengajukan gugatan terhadap kasus ini kepada pengadilan untuk memperoleh kerugian dan meminta pengadilan untuk membatalkan klasul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan ini (hal yang dilarang oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen). Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen!
Analisis
Dalam kasus ini, yang dilakukan oleh pihak manajemen Wings Air adalah salah dengan mencantumkan klausul baku pada tiket penerbangan yang jelas bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana ekonomi. Yang dimaksud dengan Klausula baku adalah segala klausul yang dibuat secara sepihak dan berisi tentang pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak yang lain. Sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 18 UUPK yakni: (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; (2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. (3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. (4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Dalam kasus disebutkan bahwa, pada tiket penerbangan yang diperjualbelikan memuat klausul “Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi”. Berdasarkan pendapat saya, hal tersebut jelas merupakan suatu bentuk klausula baku mengingat klausul yang termuat dalam tiket tersebut dibuat secara sepihak oleh pihak Manajemen Wings Air yang berisikan pengalihan tanggungjawab dalam hal terjadi kerugian dari pihak manajemen kepada penumpang. Atas dimuatnya klausula tersebut jelas dapat merugikan kepentingan konsumen. Penyedia jasa dapat serta merta melepaskan tanggungjawabnya atas kerugian yang timbul baik yang ditimbulkan oleh penyedia jasa sendiri maupun konsumen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wings Air selaku perusahaan milik Lion Air bertentangan dengan pasal 18 UUPK dan Konvensi
Warsawa tentang penerbangan. Terkait dengan penegakan hukum perlindungan konsumen, khususnya mengenai pelarangan pemasukan Klausula Baku dalam setiap aktivitas perdagangan, menurut pendapat saya belum berjalan dengan efektif dan sesuai harapan. Disana-sini penggunaan klausula tersebut masih marak dan cukup akrab dalam setiap aktivitas perekonomian. Selain itu, sampai sejauh ini pun penggunaan sangsi pidana belum pernah diterapkan dalam setiap tindakan pencantuman klausula baku. Hal tersebut menurut pendapat saya merupakan indikator bahwa Undang-Undang No.8 Tahun 1999 belum ditaati dan diterapkan dengan baik melainkan sejauh ini baru sampai pada tahap pemahaman dan sosialisasi. Dapat disimpulkan, sebagai bagian dari hukum yang memuat ketentuan tentang pidana perekonomian, lahirnya Undang-undang Perlindungan Konsumen menunjukan bahwa kegiatan atau aktivitasperdagangan dan perekonomian telah berkembang sedemikian rupa dan kompleks sehingga kehadiran Undang-Undang No.7/DRT/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dirasa tidak lagi mumpuni dalam meminimalisir itikad jahat pelaku ekonomi terhadap konsumen.
Kasus 4
Adanya kasus dugaan kartel persekongkolan harga antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM) oleh pihak KPPU (Komisi Persaingan Usaha Tidak Sehat) berupa penyesuain harga jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia dalam kurun waktur 2013-2015. Hal ini dilakukan karena skuter matik menjadi komoditas yang paling banyak diminati oleh konsumen. Dimana pangsa pasar untuk skuter AHM lebih dari 67 persen dan Yamaha lebih dari 29 persen. Analisalah kasus ini berdasarkan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat !
Analisis
Pada bulan april tahun 2014 KPPU melakukan penyelidikan terhadap PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Penyelidikan dilakukan karena adanya praktik usaha tidak sehat penjualan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan otomotif raksasa. KPPU menganggap adanya perjanjian tak tertulis diantara pimpinan kedua perusahaan dalam mengatur harga jual skuter matik tersebut, Pada sidang perdana beragendakan laporan dugaan pelanggaran kartel harga yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM) Dalil dugaan tim investigator yaitu bahwa YIMM dan AHM diduga melakukan penetapan harga untuk sepeda motor jenis skuter matik atau skutik 110 – 125 CC yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia dan tim investigator juga menyebutkan adanya surat dari pimpinan Yamaha Indonesia yang meminta agar harga motor mengikuti harga Honda.
Pada tanggal 20 Juli 2016, KPPU menggelar sidang kartel yang dilakukan YMMI dan AHM. Kedua perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terkait dengan koordinasi atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skutik 110-125 cc di Indonesia. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di kantor KPPU pusat tanpa dihadiri perwakilan AHM. Dua perusahaan tersebut dijerat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
.Ketua KPPU menyebutkan saat ini penguasaan pangsa pasar untuk skutik oleh AHM lebih dari 67 persen dan Yamaha lebih dari 29 persen. Jika dugaan kartel terbukti, kedua perusahaan menguasai hampir 97 persen pangsa pasar sepeda motor skutik. PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing bahkan menetapkan harga 2,7 juta untuk harga motor on the road senilai 11, 7 juta. pada peraturan perundang-undangan dapat dipahami perhitungan komponen pajak dan BBN seharusnya tidak lebih dari 14 % dengan asumsi harga motor off the road sebesar 10 juta rupiah.
Pada tanggal 20 feb 2017. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan, bahwa dua produsen yang diduga melakukan kartel dalam motor skutik. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kerjasama dalam pengaturan harga jual skutik 110cc-125cc dalam sidang putusan kartel. Dari semua keterangan saksi, bukti, mengarah bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
Bukti yang diberitahukan oleh KPPU adalah adanya surat elektronik per tanggal 28 April 2014, adanya email per tanggal 10 Januari 2015, dan adanya Pertemuan di Lapangan Golf. Dalam salah satu bukti KPPU menjelaskan bahwa dalam surat internal itu, KPPU mengatakan bahwa petinggi Yamaha meminta adanya penyesuaian harga sebagaimana yang dilakukan oleh Honda. Kemudian, pejabat kedua perusahaan itu juga disebut pernah bertemu saat bermain golf, di bulan November 2014. Hasil dari putusan pengadilan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999 “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama” dan diberikan sanksi administrasi berupa denda RP 25 miliyar dan PT Astro Honda Motor (AHM) RP 22.5 miliyar dikurangi 10 persen karena dianggap selama proses persidangan yang telah dimulai sejak tahun lalu cukup kooperatif.
Dalam kasus ini, penulis berpendapat bahwa yang di lakukan oleh PT. Astro Honda Motor (AHM) dan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing adalah salah karena dapat menimbulkan monopoli di pasar Indonesia yang membuat para pesaing seakan tidak mempunyai ruang gerak dalam memasarkan dan mengembangkan produk mereka karena adanya pengekangan secara tak kasat mata oleh pihak pesaing.
Daftar Rujukan
Dharmawati, Novi dkk.2014.Analisis Pelanggaran Merek Dagang Dalam Kasus Persamaan Bentuk Kemasan Produk Kemasan Produk Oleh PT. SINDE BUDI SENTOSA (CAP BADAK) Terhadap WEN KEN DRUG CO (PTE) LTD. (CAK KAKI TIGA). Private law. Vol. II No. 5. Oktober, Hlm 1-7.
http://erikababan.blogspot.com/2013/02/kasus-tentang-perlindungan-konsumen.html
http://indrogini.wordpress.com/2012/09/17/uu-no-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/
http://industri-nasional.blogspot.co.id/2015/02/industri-otomotif.html, diakses pada tanggal 27 mei 2017 pukul 22.00 WIB
http://pahamjkt.blogspot.com/2008/11/persidangan-cap-kaki-tiga-dihentikan.html
http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-8-1999.pdf
http://raja1987.blogspot.com/2008/11/analisis-kasus-posisi-perlindungan.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol22746/perjanjian-lisensi-cap-kaki-tiga-tetap-sah
KPPU RI, op.cit., Peraturan Komisi No 4 tahun 2010 , hlm 9
KPPU RI, op.cit., Peraturan Komisi No 4 tahun 2010 , hlm 10
KPPU RI, Peraturan Komisi Persaingan Usaha tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 tentang kartel berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Peraturan Komisi No 4 tahun 2010, hlm 3
Liputan6, “KPPU vonis Yamaha dan Honda, pengacara siap gugat”, http://m.liputan6.com/otomotif/read/2863206/kppu-vonis-yamaha-dan-honda-pengacara-siap-gugat, diakses pada 26 April 2017, pukul 19.00 WIB
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
NIM : 160321100024
PRODI : Agribisnis
MATKUL : Hukum dan Etika Bisnis
SIFAT : Take Home
kasus 1
Adanya persengketaan merek dagang antara PT Sinde Budi Sentosa (logo cap badak) dengan Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd (logo cap kaki tiga). Dimana PT Sinde menerima lisensi untuk menggunakan merek dagang Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd di Singapura. Kesamaan kemasan antara dua merek ini menimbulkan persengketaan bisnis, sehingga kemudian di perlukan suatu penyelesaian hukum. Analisalah Kasus ini berdasarkan “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis” !
AnalisisBerdasarkan kasus di atas, kesalahan yang di lakukan oleh kedua perusahaan tersebut adalah sejak dari tahun 1978 Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd tidak segera mendaftarkan produk mereka ke Direktori Jenderal. Menurut penulis, pada dasarnya hal yang dilakukan PT. Sinde Budi Sentosa adalah tidak benar menurut asas kemanusiaan meskipun dibenarkan dalam sudut pandang hukum mengingat kedua perusahaan tersebut telah lama menjalin kerja sama. Dari segi hukum, yang dilakukan PT. Sinde Budi Sentosa adalah benar dengan mendaftarkan produknya ke HAKI sesuai dengan prinsip yang dianut dalan undang-undang merk Di Indonesia yakni fisrt to file principle bukan fisrt come, first out, pemegang merk baru baru akan diakui atas kepemilikan merknya kalau merk itu dilakukan pendaftaran. Berdasarkan pada prinsip ini, apabila seseorang yang ingin memiliki hak atas produknya maka harus melakukan pendaftaran kepada pihak yang bersangkutan.
Jika ditilik lebih lanjut, kemasan Larutan cap badak milik PT. Sinde Budi Sentosa memilik banyak kemiripan dengan kemasan Larutan Cap Kaki Tiga. Dalam hal ini, seharusnya PT. Sinde Budi Sentosa tidak dapat mendaftarkan hak merk mereka. Dikarenakan pada tahun 2004 Wen Ken Drug belum mendaftarkan hak merk dari produknya, maka Direktori Jendral meloloskan permohonan merk dagang dari PT. Sinde Budi Sentosa.
Pada tahun 2008, PT. Sinde Budi Sentosa melayangkan gugatan kepada Wen Ken Drug karena melakukan pendaftaran produk yang serupa ke HAKI, mengakhiri perjanjian secara sepihak dan pengalihan lisensi ke perusahaan lain. Akhirnya gugatan tersebut dimenangkan oleh PT. Sinde Budi Sentosa. Majelis berpendapat bahwa pendaftaran yang dilakukan Wen Ken drug dilakukan dengan itikad tidak baik.
Seharusnya Wen Ken Drug melakukan pendaftaran sejak dimulainya perjanjian dengan PT. Sinde Budi Sentosa supaya tidak ada persengketaan seperti ini di kemudian hari dan Direktori Jenderal harus lebih teliti lagi dalam melakukan pelolosan hak merk suatu produk.
Kasus 3
Adanya keterlambatan keberangkatan selama 90 menit dari maskapai Wings Air, menyebabkan seorang konsumen (David ML. Tobing) mengalami kerugian. Pihak maskapai tidak memberikan informasi yang memadai akibat keterlambatan tersebut, sehingga David mengajukan gugatan terhadap kasus ini kepada pengadilan untuk memperoleh kerugian dan meminta pengadilan untuk membatalkan klasul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan ini (hal yang dilarang oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen). Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen!
Analisis
Dalam kasus ini, yang dilakukan oleh pihak manajemen Wings Air adalah salah dengan mencantumkan klausul baku pada tiket penerbangan yang jelas bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana ekonomi. Yang dimaksud dengan Klausula baku adalah segala klausul yang dibuat secara sepihak dan berisi tentang pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak yang lain. Sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 18 UUPK yakni: (1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; (2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. (3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. (4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Dalam kasus disebutkan bahwa, pada tiket penerbangan yang diperjualbelikan memuat klausul “Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi”. Berdasarkan pendapat saya, hal tersebut jelas merupakan suatu bentuk klausula baku mengingat klausul yang termuat dalam tiket tersebut dibuat secara sepihak oleh pihak Manajemen Wings Air yang berisikan pengalihan tanggungjawab dalam hal terjadi kerugian dari pihak manajemen kepada penumpang. Atas dimuatnya klausula tersebut jelas dapat merugikan kepentingan konsumen. Penyedia jasa dapat serta merta melepaskan tanggungjawabnya atas kerugian yang timbul baik yang ditimbulkan oleh penyedia jasa sendiri maupun konsumen. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wings Air selaku perusahaan milik Lion Air bertentangan dengan pasal 18 UUPK dan Konvensi
Warsawa tentang penerbangan. Terkait dengan penegakan hukum perlindungan konsumen, khususnya mengenai pelarangan pemasukan Klausula Baku dalam setiap aktivitas perdagangan, menurut pendapat saya belum berjalan dengan efektif dan sesuai harapan. Disana-sini penggunaan klausula tersebut masih marak dan cukup akrab dalam setiap aktivitas perekonomian. Selain itu, sampai sejauh ini pun penggunaan sangsi pidana belum pernah diterapkan dalam setiap tindakan pencantuman klausula baku. Hal tersebut menurut pendapat saya merupakan indikator bahwa Undang-Undang No.8 Tahun 1999 belum ditaati dan diterapkan dengan baik melainkan sejauh ini baru sampai pada tahap pemahaman dan sosialisasi. Dapat disimpulkan, sebagai bagian dari hukum yang memuat ketentuan tentang pidana perekonomian, lahirnya Undang-undang Perlindungan Konsumen menunjukan bahwa kegiatan atau aktivitasperdagangan dan perekonomian telah berkembang sedemikian rupa dan kompleks sehingga kehadiran Undang-Undang No.7/DRT/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dirasa tidak lagi mumpuni dalam meminimalisir itikad jahat pelaku ekonomi terhadap konsumen.
Kasus 4
Adanya kasus dugaan kartel persekongkolan harga antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM) oleh pihak KPPU (Komisi Persaingan Usaha Tidak Sehat) berupa penyesuain harga jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia dalam kurun waktur 2013-2015. Hal ini dilakukan karena skuter matik menjadi komoditas yang paling banyak diminati oleh konsumen. Dimana pangsa pasar untuk skuter AHM lebih dari 67 persen dan Yamaha lebih dari 29 persen. Analisalah kasus ini berdasarkan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat !
Analisis
Pada bulan april tahun 2014 KPPU melakukan penyelidikan terhadap PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Penyelidikan dilakukan karena adanya praktik usaha tidak sehat penjualan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan otomotif raksasa. KPPU menganggap adanya perjanjian tak tertulis diantara pimpinan kedua perusahaan dalam mengatur harga jual skuter matik tersebut, Pada sidang perdana beragendakan laporan dugaan pelanggaran kartel harga yang dilakukan oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM) Dalil dugaan tim investigator yaitu bahwa YIMM dan AHM diduga melakukan penetapan harga untuk sepeda motor jenis skuter matik atau skutik 110 – 125 CC yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia dan tim investigator juga menyebutkan adanya surat dari pimpinan Yamaha Indonesia yang meminta agar harga motor mengikuti harga Honda.
Pada tanggal 20 Juli 2016, KPPU menggelar sidang kartel yang dilakukan YMMI dan AHM. Kedua perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terkait dengan koordinasi atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skutik 110-125 cc di Indonesia. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di kantor KPPU pusat tanpa dihadiri perwakilan AHM. Dua perusahaan tersebut dijerat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama
.Ketua KPPU menyebutkan saat ini penguasaan pangsa pasar untuk skutik oleh AHM lebih dari 67 persen dan Yamaha lebih dari 29 persen. Jika dugaan kartel terbukti, kedua perusahaan menguasai hampir 97 persen pangsa pasar sepeda motor skutik. PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing bahkan menetapkan harga 2,7 juta untuk harga motor on the road senilai 11, 7 juta. pada peraturan perundang-undangan dapat dipahami perhitungan komponen pajak dan BBN seharusnya tidak lebih dari 14 % dengan asumsi harga motor off the road sebesar 10 juta rupiah.
Pada tanggal 20 feb 2017. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan, bahwa dua produsen yang diduga melakukan kartel dalam motor skutik. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kerjasama dalam pengaturan harga jual skutik 110cc-125cc dalam sidang putusan kartel. Dari semua keterangan saksi, bukti, mengarah bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
Bukti yang diberitahukan oleh KPPU adalah adanya surat elektronik per tanggal 28 April 2014, adanya email per tanggal 10 Januari 2015, dan adanya Pertemuan di Lapangan Golf. Dalam salah satu bukti KPPU menjelaskan bahwa dalam surat internal itu, KPPU mengatakan bahwa petinggi Yamaha meminta adanya penyesuaian harga sebagaimana yang dilakukan oleh Honda. Kemudian, pejabat kedua perusahaan itu juga disebut pernah bertemu saat bermain golf, di bulan November 2014. Hasil dari putusan pengadilan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999 “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama” dan diberikan sanksi administrasi berupa denda RP 25 miliyar dan PT Astro Honda Motor (AHM) RP 22.5 miliyar dikurangi 10 persen karena dianggap selama proses persidangan yang telah dimulai sejak tahun lalu cukup kooperatif.
Dalam kasus ini, penulis berpendapat bahwa yang di lakukan oleh PT. Astro Honda Motor (AHM) dan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing adalah salah karena dapat menimbulkan monopoli di pasar Indonesia yang membuat para pesaing seakan tidak mempunyai ruang gerak dalam memasarkan dan mengembangkan produk mereka karena adanya pengekangan secara tak kasat mata oleh pihak pesaing.
Daftar Rujukan
Dharmawati, Novi dkk.2014.Analisis Pelanggaran Merek Dagang Dalam Kasus Persamaan Bentuk Kemasan Produk Kemasan Produk Oleh PT. SINDE BUDI SENTOSA (CAP BADAK) Terhadap WEN KEN DRUG CO (PTE) LTD. (CAK KAKI TIGA). Private law. Vol. II No. 5. Oktober, Hlm 1-7.
http://erikababan.blogspot.com/2013/02/kasus-tentang-perlindungan-konsumen.html
http://indrogini.wordpress.com/2012/09/17/uu-no-8-tahun-1999-tentang-perlindungan-konsumen/
http://industri-nasional.blogspot.co.id/2015/02/industri-otomotif.html, diakses pada tanggal 27 mei 2017 pukul 22.00 WIB
http://pahamjkt.blogspot.com/2008/11/persidangan-cap-kaki-tiga-dihentikan.html
http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-8-1999.pdf
http://raja1987.blogspot.com/2008/11/analisis-kasus-posisi-perlindungan.html
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol22746/perjanjian-lisensi-cap-kaki-tiga-tetap-sah
KPPU RI, op.cit., Peraturan Komisi No 4 tahun 2010 , hlm 9
KPPU RI, op.cit., Peraturan Komisi No 4 tahun 2010 , hlm 10
KPPU RI, Peraturan Komisi Persaingan Usaha tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 tentang kartel berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Peraturan Komisi No 4 tahun 2010, hlm 3
Liputan6, “KPPU vonis Yamaha dan Honda, pengacara siap gugat”, http://m.liputan6.com/otomotif/read/2863206/kppu-vonis-yamaha-dan-honda-pengacara-siap-gugat, diakses pada 26 April 2017, pukul 19.00 WIB
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Komentar
Posting Komentar